NASIONAL, suaramerdeka-kedu.com - Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga: Mulai Hari ini, Arab Saudi Terima Jamaah Umrah Luar Negeri yang Divaksin
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kementerian Agama pada Senin, 9 Agustus 2021.
Dijelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pandemi. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," katanya.
Baca Juga: Banjir Promo di Novotel Yogyakarta
Ditegaskan bahwa pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaan.