MAGELANG, SUARA MERDEKA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memberikan komentar atas pembebasan salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dari tahanan Polda Jawa Timur.
"Enggak bebas. Itu hanya dilepas dari tahanan. Status tersangkanya kan masih. Karena belum cukup alat buktinya, dilepas dulu," katanya usai mengikuti acara Reuni Akbar di SMK Syubbanul Wathon, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Minggu (25/12/2022).
Mahfud menyebut, karena dalam 60 hari berkas Hadian dinyatakan tidak kunjung lengkap oleh jaksa atau P19, dia dilepas demi hak asasi.
"Beda dengan (tersangka) terorisme, kalau ditahan lama enggak apa," sambungnya.
Baca Juga: LKPP Targetkan 3,5 Juta Produk di E-Katalog Tahun 2023
Pada saat yang sama, dilansir dari laman Humas Polri, Hadian bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.
"Dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka," Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achamd Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).
Taufiq menyatakan meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.
Sementara itu, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim kepada Kejati Jatim pada tahap II.
Baca Juga: Luhut Sebut E-Katalog Sarang Korupsi, Ini Tanggapan Hendi
Para tersangka antara lain Ketua Panitia Pelaksana Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimbob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.