NASIONAL, suaramerdeka-kedu.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga Minggu 25 Juli 2021.
Perkembangan tren kasus Covid-19 ke depan juga akan menjadi bahan pertimbangan perpanjangan PPKM.
Pemerintah akan terus memantau, memahami dinamika pendapat masyarakat yang terdampak kebijakan pengetatan kali ini.
Baca Juga: Gegara Video Hotel, Konami Putus Kontrak Griezmann
Apabila kasus terus menurun, Jokowi akan dilakukan relaksasi dengan pembukaan pembatasan secara bertahap, pada Senin 26 Juli 2021.
Dikutip suaramerdeka.com berikut aturannya :
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%;
Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan pengaturan teknisnya diatur Pemda;
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit;
Artikel Terkait
Perpanjangan PPKM Hingga 17 Agustus: Hoax
PPKM Darurat, Penyembelihan Hewan Kurban di RPH dan Masjid dengan Prokes Ketat
Purworejo PPKM Darurat Terbaik Jateng