INTERNASIONAL, suaramerdeka-kedu.com - Pemerintah Arab Saudi semakin ketat memberlakukan peraturan terkait deportasi. Bagi warga asing yang telah di deportasi untuk kembali ke negara tersebut selama 10 tahun.
Kon jen RI di Jeddah Eko Hartono mengakui kalau peraturan deportasi tersebut lebih ketat dibanding sebelumnya yang hanya lima tahun.
Ditekankan kepada jamaah jamaah khususnya dari Indonesia untuk menaati ketentuan Pemerintah Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Kerja Terima Bantuan Tangan Robotik
Baca Juga: Imbas Wabah PMK, Harga Sapi di Sejumlah Daerah Turun
Ia mencontohkan tindakan yang dapat berurusan dengan kepolisian setempat. Seperti berfoto bersama dengan membawa spanduk penanda identitas kelompok atau penanda kelompok yang lain di depan ka'bah.
"Ada jamaah umrah dari Indonesia yang diamankan petugas karena membentangkan spanduk kelompok umrah di Masjidil Haram," ungkap dia.
Menurut dia, jika ber swafoto, masih bisa dilakukan oleh jamaah haji. Jika melakukan pelanggaran maka anggota jamaah bisa berurusan dengan kepolisian.
Selain membuat waktu yang semestinya bisa digunakan untuk beribadah terbuang, anggota jamaah yang berurusan dengan kepolisian juga menghadapi risiko deportasi jika tindakannya dinilai terbukti mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.