SLEMAN, suaramerdeka-kedu.com - Aksi corat-coret atau vandalisme terhadap benda cagar budaya marak terjadi di Sleman. Baru-baru ini yang menjadi sasaran adalah jembatan rel kereta api di Pangukan.
Hingga Jumat (21/1) masih tampak sejumlah coretan mengotori bangunan cagar budaya tersebut.
"Maraknya vandalisme terhadap cagar budaya merupakan sebuah keprihatinan bersama. Aksi tersebut dikategorikan perusakan karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya," kata Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman Edy Winarya, Jumat (21/1).
Baca Juga: Tidak Bermakna Negatif, Nama ''Nusantara'' Merujuk Luar Jawa
Sesuai UU Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaku vandalisme dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga diancam dengan hukuman denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Dalam rangka monitoring, Disbud bersama pihak terkait akan melaksanakan pembinaan tenaga teknis konservasi. Namun untuk pembersihan, menurut dia, bukan menjadi wewenang pemda. Pasalnya, status kepemilikan dan pengelolaan cagar budaya rel Pangukan ada di bawah kewenangan instansi KAI.
"Jembatan rel Pangukan memang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasar Keputusan Bupati Sleman Nomer 14.7/Kep.KDH/A/2017. Namun tidak semua kepemilikan dan pengelolaannya milik pemda, termasuk rel Pangukan," terangnya.
Baca Juga: Kondisi Transmigran Memprihatinkan, Sebagian Memilih Pulang Kampung
Dia berharap masyarakat dan lembaga sosial turut berperan aktif melakukan upaya perlindungan dan pelestarian. Sebab, cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.
"Silakan lapor jika menemukan atau melihat benda yang disinyalir cagar budaya. Nanti kami akan menindaklanjuti dan menginventarisasi sesuai urgensinya masing-masing," kata Edy.