YOGYAKARTA, suaramerdeka-kedu.com - Jihad dalam masa sekarang tidak lagi sebagai perang fisik. Jihad saat ini yang nyata dihadapi yakni melawan kemiskinan, kebodohan dan kemunduran.
Di sinilah arti penting melakukan zakat dan memanfaatkannya untuk berjihad membantu masyarakat yang kurang mampu termasuk korban bencana.
Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis Lc PhD mengungkapkan hal itu ketika berbicara dalam Rapat Kerja Nasional Baznas bertema ''Zakat untuk Penanggulangan Bencana'' di Yogyakarta, kemarin. Ia memaparkan sejumlah fatwa terutama untuk korban bencana.
Baca Juga: Learning for Empathy, Tanamkan Nilai Perdamaian dan Antikekerasan
Ada fatwa tentang intensifikasi pelaksanaan zakat tahun 1982, fatwa tentang dana zakat untuk kegiatan produktif tahun 1982 juga, fatwa pemberian zakat beasiswa tahun 1996.
Masih ada lagi, fatwa penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan tahun 2011, fatwa zakat untuk sarana air bersih dan fatwa zakat untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
''Korban bencana sebagai mustahiq zakat karena jelas mereka menjadi fakir karena kehilangan pekerjaan, miskin karena kehilangan sebagian penghasilan sehingga tidak cukup memenuhi kebutuhan dan gharim yakni banyak utang untuk modal kerja yang hilang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,'' papar Nafis di depan peserta yang datang dari seluruh Indonesia.
Lebih jauh Nafis menegaskan, pemanfaatan harta zakat untuk bencana hukumnya boleh. Menurutnya pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung ada ketentuanya yakni penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah.
Baca Juga: Capaian Inflasi DIY 2021 Sesuai Target
Syarat lain, harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq. Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
''Sedangkan pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, ketentuannya penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, desinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah,'' ujarnya.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Dr Raditya Jati SSi MS mengatakan ada sejumlah peran Baznas dalam penanggulangan bencana antara lain meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Pengurangan Risiko Bencana (PRB) melalui edukasi, menangani korban bencana melalui tahapan penyelamatan, Relief, Recovery, Recontruction.
Bahkan, menumbuhkan jiwa kesukarelawanan di masyarakat, menguatkan kapasitas dan membangun jaringan sukarelawan. Dalam mendukung upaya penanggungan bencana, lembaga tersebut membentuk unit kerja Baznas Tanggap Bencana (BTB).