PUWOREJO, suaramerdeka-kedu.com - Najmii Adam Fauzi (20) Warga Kecamatan Bayan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Fauzi meminjam sepeda motor milik Sugiono (63) warga Desa Bandungrejo yang juga merupakan teman dari ayah Fauzi.
Namun, hingga tiga bulan lamanya motor tersebut tidak dikembalikan, sehingga Fauzi dilaporkan ke pihak kepolisian. Fauzi kini telah ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Sebelumnya 24 September 2022 inisial NAF mendatangi rumah korban di Desa Bandungrejo RT 02 RW 03 Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo dan bermaksud meminjam sepeda motor. Karena Korban mengenali NAF, korban pun memminjamkan sepeda motornya kepada NAF namun setelah beberapa waktu NAF tidak mengembalikan sepeda motor milik korban," terang Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto, kemarin.
AKP Ponco mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 29 Januari 2023 dan atas laporan tersebut polsek Bayan melakukan penyelidikan hingga melakukan upaya penjemputan paksa terhadap NAF di wilayah Yogjakarta.
Baca Juga: Tingkatkan Kekompakan, Polres Wonosobo Gelar Latihan Menembak Bersama Forkopimda
"Selanjutnya dari keterangan NAF tersebut Polsek Bayan melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban, dan ditemukan sepeda motor milik korban di salah satu bengkel dalam keadaan rusak selanjutnya Sepeda motor milik korban Merk Honda Vario tahun 2014 Nopol AA-6315-CV warna hitam atas nama Sri Suyatmi di bawa ke Polsek Bayan," jelas Kapolsek Bayan.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan jika NAF meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengurus surat-surat di desa Jrakah.
Namun setelah di tunggu-tunggu NAF tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Korban meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada NAF dikarenakan korban mengenal baik orang tua NAF.
"Saat ini NAF sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya, NAF diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Peringati HPN, Wartawan Purworejo Tebar Benih Ikan dan Beri Santunan Anak Yatim Piatu
BPN Purworejo Optimis Bisa Pasang 13.500 Patok Dalam Seminggu
KPRI Prasaja Terus Berupaya Tingkatkan Aset, Telah Miliki Aset Rp 10 miliar