MAGELANG - Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz merasa terkejut dengan pemasangan kembali atribut berupa logo TNI di Kantor Wali Kota Magelang, Jumat (3/2). Pasalnya, tidak ada pemberitahuan sama sekali sebelumnya.
Untuk itu, Dokter Aziz segera mengirimkan surat, bahkan akan menemui langsung Panglima TNI Laksamana Yudo Margono guna menyelesaikan persoalan ini.
Melalui surat ini, Wali Kota memohon kepada pimpinan tertinggi TNI agar atribut TNI yang baru saja dipasang itu diturunkan kembali.
"Saya harap atribut berupa logo itu dicopot, karena sebagai penghormatan atas produk hukum berupa Nota Kesepakatan antara TNI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemkot Magelang dengan nomor B/1077/IX/2022 slog tertanggal 13 September 2022," ujarnya saat jumpa pers di Rumah Dinas, Jumat (3/2).
Dokter Aziz menuturkan, terjadinya pemasangan kembali atribut TNI di Kantor Wali Kota Magelang itu disinyalir karena kurangnya intensitas komunikasi antara Pemkot Magelang dan Mabes TNI.
Meskipun di satu sisi, Pemkot dan DPRD Kota Magelang sebenarnya telah sepakat menganggarkan dana cadangan pembangunan balai kota baru, bersama dengan rencana serah terima aset tersebut pada tahun 2027-2028 mendatang.
"Untuk bisa pindah kan butuh proses, butuh waktu dan dana. Kami sudah mengalokasikan anggaran, bahkan dituangkan lewat Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 19 September 2022 lalu," tuturnya.
Menurutnya, ketika nota kesepakatan itu ditandatangani, pihaknya sudah memohon agar Panglima TNI waktu itu Jenderal Andika Perkasa menurunkan segala atribut logo TNI termasuk pemasangan patok kepemilikan tanah.
"Waktu itu saya minta, Jenderal saya mohon izin lambang TNI dan patok-patok kepemilikan tanah diturunkan. Disetujui, sehingga langsung diturunkan.
Saat itu saya lisan saja sebelum serah terima dilakukan, toh nantinya juga akan kita serahkan," tuturnya didampingi Kepala BPKAD, Susilowati.
Dokter Aziz berharap, pemasangan kembali logo TNI dan patok kepemilikan tanah ini, bisa ditinjau ulang.
Pihaknya berjanji akan melakukan koreksi dan kembali mengedepankan komunikasi dengan pihak TNI.
"Terjadinya kasus ini mungkin jadi koreksi bagi kami. Karena mohon maaf, pimpinan TNI berubah, jadi seharusnya kami yang menginisiasi komunikasi itu," jelasnya.
Di dalam nota kesepakatan itu juga tertuang bahwa jangka waktu rencana penyerahan tanah dan bangunan eks Mako Akabri kepada TNI paling lama dilakukan selama 5 tahun 6 bulan atau pada tahun 2028 mendatang.