Program PTSL Di Temanggung Selesaikan 53 Ribu Bidang Tanah

- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:03 WIB
Foto: Pemasangan patok tanda batas rumah di Desa Bandunggede, Kecamatan Kedu (SM/Riki Diswantoro)
Foto: Pemasangan patok tanda batas rumah di Desa Bandunggede, Kecamatan Kedu (SM/Riki Diswantoro)

TEMANGGUNG - Guna mempercepat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kementerian ATR/BPN memasang 1 juta patok secara serentak di 33 provinsi di Indonesia.

Sementara di Kabupaten Temanggung sebanyak 53.250 Peta Bidang Tanah(PBT) dan 44.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) yang akan diselesaikan pada tahun 2023.

Asisten I Setda Kabupaten Temanggung, Gotri menyebutkan untuk 2023 PTSL mendapatkan dana bantuan dari bank dunia.

Sementara pungutan di masyarakat ditentukan dengan peraturan desa. "Kemudian dari Pull Datang akan dikumpulkan datanya dan akan diproses untuk dibentuk sertifikat," katanya, Jumat, (03/02).

Ia mengatakan, hal ini menyambut dalam rangka tertib administrasi dan tertib sertifikat pertanahan di masyarakat.

"Salah satu kegiatan PTSL adalah dilaksanakan gerakan pemasangan tanda batas, dipusatkan di desa Bandung Gede dan 41 desa lainnya sebanyak 14.100 patok selama 7 hari," tuturnya.

Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak ATR/BPN Kabupaten Temanggung Khasoni, mengatakan pada tahun 2023 gerakan masyarakat memasang tanda batas akan dilakukan di 9 kecamatan dan 41 desa/kelurahan.

"Berharap setiap tahun dimulai dari tahun 2017, untuk tahun ini ada di Kecamatan Kedu, Kaloran, Candiroto, Bulu, Selopampang, Wonoboyo,", katanya.

Ia mengatakan, karena dibiayai oleh bank dunia maka program ini harus segera dirampungkan dan selesai sebelum oktober dengan membutuhkan partisipasi masyarakat.

"Semua bidang tanah yang ikut dan terdaftar, untuk dipasang patoknya agar saat pengukuran dapat berjalan lancar," katanya.

Khasoni menambahkan, untuk bidang tanah yang belum terdata, terpeta, dan tergambar akan selesai pada tahun 2025.

"2025 semua sudah terdata, targetnya 2024 ada 40 ribu bidang dan terakhir 2025 ada 60 ribu bidang." Pungkasnya.

Sementara Menteri Agraria Tata Ruang ATR/BPN marsekal purnawirawan Hadi Tjahjanto dalam sambutanya secara daring mengatakan, program PTSL guna memberikan kepastian hukum dan hak dasar bagi masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan.

"Memiliki wilayah yang berbatasan harus paham batas wilayahnya agar tidak sengketa, jangankan dengan tetangga dengan saudara saja bisa cekcok karena permasalahan tanah tidak ada batas yang jelas," tuturnya.

Halaman:

Editor: M. Nur Chakim

Tags

Terkini

Insfrastruktur Harus Dipelihara dan Dijaga Bersama

Senin, 20 Maret 2023 | 17:54 WIB

Borobudur Marathon 2023, Ini Tanggalnya

Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:18 WIB
X