MAGELANG, SUARA MERDEKA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan seluruh kepala desa untuk mendata tingkat kemiskinan di wilayahnya masing-masing. Ganjar memberikan tenggat waktu kepada mereka untuk menyelesaikan tugasnya selama tiga hari.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama dengan Pemkab Magelang, Pemkab Purworejo, dan Pemkab Kebumen dalam rangka Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Balai Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Selasa (31/1/2023).
"Sekarang saya minta kades untuk mencari (data kemiskinan di wilayahnya). Sebenarnya data kita sudah punya, maka berbasis data itu saya minta diverifikasi ulang. Umpama orang tua sudah sepuh sendirian di rumah ternyata tidak mendapat jaminan sama sekali, nanti Kartu Jateng Sejahtera muncul," jelas Ganjar.
Bupati Magelang Zaenal Arifin melaporkan, pada 2022 presentase kemiskinan di Kabupaten Magelang mengalami penurunan sebesar 0,82 persen. Dari 11,91 persen pada 2021, turun menjadi 11,09 persen.
Baca Juga: Ganjar Tinjau Proyek Masjid Agung di Magelang
Sedangkan jumlah penduduk miskin mengalami penurunan sebesar 9.570 jiwa, dari 154.900 jiwa pada 2021 turun menjadi 145.330 jiwa pada 2022.
Kemudian, persentase kemiskinan ekstrem di Kabupaten Magelang, merujuk data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah, sebesar 2,29 persen dengan jumlah penduduk 29.950 jiwa.
Zaenal melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2022, Kabupaten Magelang ditetapkan sabagai kabupaten prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem bersama 18 kabupaten lainnya di Jawa Tengah.
Guna mempercepat penurunan angka kemiskinan, Zaenal mengatakan, pihaknya melaksanakan program 1 OPD, 1 Desa Dampingan. Program yang mengharuskan setiap OPD melakukan pendampingan terhadap desa yang memenuhi kriteria untuk dilakukan intervensi penanggulangan kemiskinan.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Temanggung Ditangkap Polisi
Kemudian, lanjut Zaenal, membentuk kelembagaan tim penaggulangan kemiskinan (TPK) sampai level desa/kelurahan, penyaluran bantuan modal usaha yang bersumber dari Baznas, dan program perlindungan sosial yang diprioritaskan bagi kepala keluarga yang ada di desil 1 sesuai dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).