MAGELANG, SUARA MERDEKA – Pemerintah Kabupaten Magelang tengah merumuskan Instruksi Bupati Magelang tentang perizinan penyelenggaraan kegiatan pasca-pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketentuan tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi.
"Kami sedang merumuskan kegiatan yang perlu izin satgas [satuan tugas] atau tidak, yakni dengan menerbitkan instruksi bupati," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (27/1/2023).
Nanda menerangkan, merujuk Inmendagri 53/2022, perizinan penyelenggaraan kegiatan dapat diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kerumunan masyarakat yang ditimbulkan.
Baca Juga: Realisasi PAD Kota Magelang Naik Signifikan
Perihal ketentuan teknis perizinan, Nanda belum bisa memaparkannya. “Untuk klasifikasi kegiatan yang bisa mendapat izin, kami belum bisa sampaikan karena masih dalam pembahasan,” ujar dia.
Berdasarkan data Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang, pada 2020 terdapat perizinan kegiatan yang diterbitkan sebanyak 4.545. Jumlah perizinan naik menjadi 6.769 pada 2021.
Seiring longgarnya pembatasan kegiatan, izin yang dikeluarkan Pemkab Magelang turun menjadi 1.582 pada 2022. Sedangkan per 27 Januari 2023, sudah ada 23 izin penyelenggaraan kegiatan yang diterbitkan.
Vaksin Booster Kedua
Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis penguat atau booster kedua di Kabupaten Magelang sudah dilakukan pada Selasa (24/1/2023). Vaksin ini dapat diberikan untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Pemberian vaksin penguat kedua bagi masyarakat umum dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 380 Tahun 2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Sunaryo mengatakan, jenis vaksin yang tersedia untuk vaksin penguat kedua adalah Pfizer dan Indovac.
"Stok Pfizer 5.000 dosis, sedangkan stok Indovac 7.000 dosis," ucapnya, Jumat.
Baca Juga: Nama Pejabat Pemkab Magelang Dicatut untuk Sumbangan Pembangunan Masjid
Selain Pfizer dan Indovac, merujuk surat edaran, jenis vaksin penguat kedua yang digunakan ada Inavac, Zifivax, Moderna, Sinopharm, AstraZeneca, Sinovac, Covovax, dan Janssen.