MAGELANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menggunakan perangkat pesawat drone, di simpang empat Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jumat (27/1).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelanggaran Subditgakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham, dengan menggandeng tim dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Ilham menerangkan, Polres Magelang Kota menjadi lokasi ke-20 uji coba ETLE Mobile Drone di Jawa Tengah, sebagai bagian pengembangan dan penyempurnaan dari ETLE Mobile yang sudah secara masif diberlakukan di Jawa Tengah.
“Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di titik-titik tertentu, titik trouble spot atau black spot ataupun lokasi-lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran, kita juga akan gunakan drone ini,” ucap Ilham, saat menjelaskan tujuan penggunaan ETLE Mobile Drone.
Hingga saat ini, terdapat lima personel Ditlantas yang sudah bersertifikasi dan menjalani pelatihan menerbangkan drone.
Dalam pengoperasian drone, mereka akan didampingi oleh APDI, agar dapat mengetahui hukum terkait penggunaan drone itu sendiri.
“Mekanisme drone ini seperti penerapan ETLE pada umumnya. Gambar pelanggar lalu lintas kami kirim ke back office.
Selanjutnya akan diolah verifikasi dan validasi, lalu dikirim ke alamat pelanggar sesuai data tersebut,” jelasnya.
Tidak lupa, Ilham juga mengimbau pentingnya kesadaran masyarakat umum untuk menaati dan tertib berlalu lintas, sekalipun tanpa pengawasan dari petugas Kepolisian di lapangan. (dek)***