WONOSOBO - Ratusan perangkat desa yang terhimpun dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se Wonosobo berangkat ke Jakarta. Mereka mengikuti Silatnas Jilid III di Ibu Kota, sekaligus menyerukan aspirasinya.
Di antaranya soal periode jabatan bagi perangkat desa dan wacana status kepegawaian. Rombongan perangkat desa ini dilepas oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat di Pendopo, Selasa (24/1) sore.
Sebanyak 850 perangkat desa bertolak ke Jakarta dengan 17 bus dan 4 minibus. Mereka kemudian bergabung dengan ribuan perangkat desa se Indonesia guna menyampaikan aspirasinya.
Ketua PPDI Wonosobo Darji Traju menjelaskan, tidak semua perangkat desa turut hadir dalam Silatnas Jilid III di Jakarta.Sepertiga dari perangkat tetap bekerja seperti biasa, supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Darji menjelaskan, selain bertandang ke Silatnas Jilid III, rombongan perangkat desa ini akan menyampaikan sejumlah aspirasi. Di antaranya adalah soal periode jabatan perangkat desa yang sama dengan kepala desa.
“Kami juga akan menyampaikan usulan soal masa depan desa dan masa depan perangkat desa serta periodesasinya.
Kami menolak tentang ide gagasan dan usulan dari berbagai pihak, yang nantinya berdampak pada periodesasi perangkat desa yang sesuai dengan jabatan kepala desa. Kami tetap ingin sesuai dengan UU yang berlaku,” ucap Darji usai pelepasan rombongan.
PPDI Wonosobo, lanjut Darji sepakat menolak pengangkatan perangkat desa menjadi PNS maupun P3K.
“Kami tetaplah perangkat desa yang menyesuaikan dengan adat istiadat dan kultur di masing-masing daerah. Kami menjaga ruh status kami sebagai perangkat desa,” ucap dia.
Darji menilai, saat ini belum ada aturan yang konkrit mengenai perangkat desa. Maka dari itu, lanjut Darji, PPDI Wonosobo juga mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan aturan tentang keperangkatan yang lebih jelas.
“Kami mendorong penuh pemerintah pusat bisa menerbitkan aturan tentang keperangkatan yang lebih konkrit.
Kini baik di perpres maupun aturan Kemendagri belum secara rigid mengatus soal aparatur pemerintahan desa,” kata dia.
Bila tuntutan-tuntutan ini dipenuhi, sambung Darji, akan membuat kinerja para perangkat desa lebih nyaman dan totalitas.
“Kami melayani masyarakat itu 24 jam, ini pekerjaan berat bamun untuk status dan perlindungan hukum belum diatur secara lebih jelas. Begitu juga soal kesejahteraan yang kami nilai perlu menjadi perhatian,” kata Darji.