PURWOREJO - Sat Reskrim Polres Purworejo meringkus tersangka pencurian sepeda motor, Amin Nuddin (27) Warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Pituruh. Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian di dirumah orang tuanya di Desa Prapag Kidul beberapa waktu yang lalu.
Tersangka ditangkap sehubungan dengan aksinya yang telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B-3889-CGG milik Marsinah (38) warga Desa Megulung Kecamatan Pituruh, di halaman rumah salah satu warga Desa Girigondo, Kecamatan Pituruh.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono mengatakan, sebelumnya sepeda motor dikendarai oleh anak korban dan selanjutnya di parkir di TKP. Namun oleh anak korban hanya di parkir sementara kunci motornya masih ditinggal di sepeda motor.
Selanjutnya anak korban menemui temannya, sementara tersangka mengetahui sepeda motor yang kuncinya masih berada di sepeda motor langsung mengambil sepeda motor tersebut dan menuntun menjauh dari TKP.
"Setelah menjauh dari TKP dan dianggap aman, oleh tersangka sepeda motor tersebut ditidurkan kemudian di tutupi daun di atasnya agar orang-orang tidak bisa melihat adanya sepeda motor tersebut," katanya, kemarin.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, setelah kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polres Purworejo. Dari hasil penyelidikan di lapangan Polres Purworejo selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Amin Nuddin di rumah orang tuanya.
Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat. Atas perbuatannya itu Amin Nuddin di sangkakan melakukan tindak pidana pencurian Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara. ***(fid)