MAGELANG, SUARA MERDEKA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang mengidentifikasi 11 desa/kelurahan di wilayah hukumnya rawan peredaran narkoba.
Ada tiga wilayah hukum yang dibawahkan oleh BNN Kabupaten Magelang, yakni Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Purworejo.
Di Kabupaten Magelang, terdapat empat desa yang rawan peredaran narkoba, Mertoyudan, Sumberrejo (Kecamatan Mertoyudan), Gunungpring (Kecamatan Muntilan), dan Secang (Kecamatan Secang).
Di Kota Magelang, ada empat kelurahan, Tidar Utara (Kecamatan Magelang Selatan), Cacaban, Panjang (Kecamatan Magelang Tengah), dan Wates (Kecamatan Magelang Utara).
Terakhir, Kabupaten Purworejo, ada tiga desa, Kledung Kradenan (Kecamatan Banyuurip), Wironatan (Kecamatan Butuh), dan Mlaran (Kecamatan Gebang).
Baca Juga: Sepanjang 2022, 1 Kasus di Magelang Dihentikan dengan Keadilan Restoratif
"Penentuan wilayah rawan peredaran narkoba berdasarkan delapan indikator pokok dan lima indikator pendukung," ungkap Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Magelang Moh Khoirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Adapun indikator pokok berkaitan kasus kejahatan narkoba; angka kriminalitas, bandar pengedar narkoba; kegiatan produksi narkoba; angka pengguna narkoba; barang bukti narkoba; pintu masuk narkoba; dan kurir narkoba.
Sedangkan indikator pendukung mencakup banyaknya jumlah lokasi hiburan; tempat kos atau hunian dengan privasi yang tinggi; prevalensi penyalahgunaan narkoba yang tinggi; saran publik yang tidak memadai; dan rendahnya interaksi sosial.
Ungkap Kasus
Sementara itu, sepanjang tahun 2022, BNN Kabupaten Magelang mengungkapkan dua kasus peredaran narkoba. Narkoba yang dista berjenis sabu dengan berat total 14,62 gram. Dari kasus ini ada tiga tersangka yang ditangkap.
Baca Juga: Wilayah Eks Karesidenan Kedu Teken MoU Urusan Pemerintah
"Tersangka ditangkap di wilayah Pakelan, Kecamatan Mertoyudan dan Kota Magelang," kata Kepala BNN Kabupaten Magelang Bogie Setia Perwira Nusa.