Agar pengembangan objek wisata bisa berjalan, dia menyampaikan pihaknya sedang membuat inisiatif berupa peraturan daerah tentang desa wisata.
"Kami sedang mengembangkan pendekatan kelembagaannya dengan desa wisata. Sehingga, nanti proses bantuan dari anggaran, pembangunan dilewatkan desa wisata itu," ungkapnya.
"Kami mencoba untuk membuat strategi agar kewenangan kami tetap jalan. Tapi, kami punya regulasi ketika melakukan itu," lanjutnya.
Suherman, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, menambahkan setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam membuat produk wisata. Yakni daya tarik produk, promosi, dan pelayanan.
"Pendukung pariwisata banyak sekali, angkutan, kuliner, suvenir, dan akomodasinya. Contoh, karena dekat dengan (Kecamatan) Candimulyo yang memiliki sentra tanaman hias, kenapa di sini tidak ada suvenir tanaman hias," imbuhnya.