MAGELANG, SUARA MERDEKA - Pemerintah Kota Magelang memberikan penghargaan kepada RTdan RW sebagai apresiasi atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan tepat waktu.
Penyerahan penghargaan secara simbolis dilakukan di Pendopo Pengabdian, rumah dinas Wali Kota Magelang, Rabu (30/11/2022), dikutip dari keterangan tertulis Pemkot Magelang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang Susilowati mengatakan, penghargaan diberikan guna meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2. Dan, meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan pajak daerah.
Penerima penghargaan kategori RW antara lain RW 03 Jurangombo Selatan (juara I), RW 03 Kramat Utara (juara II), dan RW 07 Kemirirejo (juara III).
Sedangkan kategori RT yakni RT 02 RW 03 Jurangombo Selatan (juara I), RT 02 RW 06 Magelang, dan RT 01 RW Magersari (juara III).
Baca Juga: Temuan Baru Pembunuhan Sekeluarga di Magelang: Anak Bungsu Pakai Sianida
Penghargaan juga diberikan kepada kategori wajib pajak badan usaha pembayar tercepat untuk objek pajak perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebanyak 12 wajib pajak.
Termasuk kategori wajib pajak tercepat perorangan sesuai dengan data Cash Management System dari Bank Jateng sebanyak 51 orang.
"Realisasi penerimaan PBB-P2 sampai dengan 28 november 2022 adalah Rp6.787.976.731 atau sebesar 104,43 persen dari target sebesar Rp6.500.000.000," ungkap Susilowati.
Pada kesempatan tersebut, BPKAD Kota Magelang juga merilis aplikasi Sistem Informasi Monitoring Reklame Secara Online atau Simonarela.