MAGELANG, SUARA MERDEKA - Video seorang warga yang memarahi petugas Perusahaan Listrik Negara di wilayah Kecamatan Borobudur viral di media sosial. Bahkan, si petugas didorong, ditendang, dan ditodong dengan senjata tajam oleh warga tersebut.
Video itu diunggah beberapa akun instagram, seperti @andreli_48, @borobudur_media, dan @kotamagelang. Pada takarir setiap unggahan, warga tersebut marah lantaran aliran listrik di rumahnya diputus akibat menunggak pembayaran listrik.
Pelaksana Harian Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelangan (UP3) PLN Magelang, Arief Wicaksono mengonfirmasi petugas yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu ialah petugas biller (penagihan) dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Borobudur. Insiden terjadi pada 31 Oktober lalu.
Baca Juga: Peringati Hari Listrik Nasional, PLN UP3 Magelang Ubah Daya Listrik Perusahaan
Arief juga membenarkan warga terkait menunggak tagihan listrik. Tunggakannya selama empat bulan dengan total Rp600.000.
"Status terakhir tunggakan tagihan listrik pelanggan tersebut sudah dibayarkan dan (listrik) pelanggan sudah menyala kembali," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022). Adapun daya listrik yang terpasang 900 VA.
Arief menyampaikan petugas bisa memutus aliran listrik apabila pelanggan tidak membayar tagihan listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Baca Juga: Doni Monardo Minta PPAD Urusi Ketahanan Pangan
"Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan dikenakan biaya keterlambatan dan dilakukan pemutusan sementara sampai rekening tunggakan tersebut dilunasi," terangnya.