TEMANGGUNG, Suaramerdeka-kedu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menetapkan 4 orang tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan APBD 2019 dan 2021 Temanggung untuk pengembangan wisata Papringan di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.
4 tersangka ia lah bernama Heri Susanto merupakan kepala desa dan Agus sekretaris desa, sementara tersangka lain adalah Muh Amin merupakan mantan kades serta Imam Abdul Rofiq sebagai pelaksana pembangunan.
Mereka ditangkap lantaran menggelapkan uang bantuan pengembangan desa wisata Papringan Ngadiprono di desa tersebut dengan merugikan uang negara senilai Rp.379 juta.
Baca Juga: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi di DLH Kabupaten Magelang
Kepala Kejari Temanggung I Wayan Eka Miarta mengatakan, para tersangka melakukan mark up anggaran pembangunan dari Bankeu yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 senilai Rp.750 juta dan dikorupsi tersangka Rp.379 juta.
"Ini ada 4 tersangka yang kita lakukan penyidikan di kejari Temanggung itu yang untuk tidak perkara tindakan korupsi tahun 2019 dengan inisial tersangka MA dan juga inisial tersangka AF dan pelaksananya berinisial IAR." Terangnya, Senin,(31/10).
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.