PURWOREJO, suaramerdeka-kedu.com - Satu dari dua anak yang positif terkena penyakit gagal akut di Kabupaten Purworejo meninggal dunia.
Anak berusia 13 tahun itu meninggal setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit (RS) RAA Tjokronegoro Purworejo, RS Dr Tjitrowardojo Purworejo, dan RS Sardjito Yogyakarta.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Triyanto saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (24/10).
Dikatakan, sebelumnya ada dua anak berusia 13 tahun dari Kecamatan Gebang dan Ngombol yang positif terkena penyakit gagal ginjal akut.
"Jadi yang satu meninggal dari dua itu, yang Ngombol, itu domisili Jakarta, KTP Jakarta, lalu waktu ke saudara di Ngombol, sakit terus dibawa ke RS Tjokronegoro Purworejo, terus ke RS Tjitrowardojo Purworejo, terus dibawa ke RS Sardjito. Lalu yang Gebang ke RS Tjitrowardojo lalu ke RS Sardjito, dua-duanya umur 13 tahun," terang Triyanto.
Triyanto mengatakan jika anak tersebut meninggal pada 20 Oktober 2022 lalu. Dari data Dinkes, kata Triyanto, dua pasien itu belum terbukti mengkonsumsi obat-obatan sirop sebelum terkena gagal ginjal akut.
"(Meninggal) tanggal 20 (Oktober). Dari data yang masuk ke kami tidak (mengkonsumsi sirop)," katanya.
Baca Juga: Dua Warga Usia Belasan Tahun Positif Gagal Ginjal Akut, Satu Anak Usia 6 Tahun Suspect
Selain dua pasien itu, ada satu anak berusia 6 tahun di Purworejo yang diduga (suspect) terkena penyakit gagal ginjal akut.
Pihak Dinkes saat ini telah melakukan berbagai langkah antisipasi agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat sirop sementara waktu.
"Secara kebijakan sudah ada. Surat Kepala Dinas Kesehatan ke organisasi profesi, faskes, pelaku usaha Apotek dan toko obat. Ada surat edaran Bupati dan Kepala Dinas, tapi itu masih berdasarkan hasil BPOM yang ke 4, tadi malam kan keluar hasil pemeriksaan BPOM yang ke 5," ungkapnya.
Dari pemeriksaan ke 5 BPOM itu, lanjutnya, ada 133 obat jenis sirop yang terdata beredar di Indonesia.
Lalu, dari 133 itu ada 102 yang biasa dipakai oleh masyarakat umum yang sakit. Sementara ini, obat cair yang dikonsumsi melalui oral (mulut) belum boleh diperjualbelikan.
"Dari 102 diperiksa lebih rinci ada 30 yang sudah aman. Ya dihentikan sementara, dikarantina, bukan ditarik ya, sampai ada pengumuman resmi. Sementara (dihimbau) tidak menggunakan obat yang berbentuk sirop," tandasnya.
Artikel Terkait
Cegah Terorisme, BNPT Buat Warung NKRI di Borobudur
SMP di Purworejo Raih Juara Umum Piala Raja HB X Dengan Alat Terbatas, Berharap ada Perhatian dari Pemda
Siswa SMA N 6 Purworejo Kesurupan Secara Massal