MAGELANG, SUARA MERDEKA - Bea dan Cukai Magelang menyita 3,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,5 miliar dalam sembilan bulan terakhir. Kebanyakan rokok ilegal ini akan didistribusikan ke perkebunan kelapa sawit dan karet di wilayah Sumatera.
Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Siswanto mengatakan, seluruh rokok ilegal yang disita selama Januari-September berasal dari Jawa Timur. Dari hasil penyitaan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,7 miliar.
Akan tetapi, Siswanto menyebut, peredaran rokok ilegal di wilayah kewenangan KPPBC TMP C Magelang, antara lain Kota dan Kabupaten Magelang, Kabupaten Kebumen, Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo, relatif rendah. Keenam wilayah tersebut merupakan jalur distribusi alternatif dari Jawa Timur menuju Sumatera.
"Daerah-daerah (kewenangan) kami merupakan jalur alternatif (distribusi rokok ilegal) selain Pantura," ujarnya kepada Suara Merdeka, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: BEM FKIP Untidar Gelar Sekolah Perempuan
Siswanto menerangkan petani kelapa sawit dan karet di wilayah Sumatera menjadi target peredaran rokok ilegal.
"Daerah-daerah perkebunan seperti itu disebarkan rokok ilegal sangat mudah. Begitu beli langsung masuk ke daerah perkebunan," jelasnya.
Modus operandi peredaran rokok ilegal, Siswanto bilang kini pelaku memanfaatkan media sosial dan lokapasar (marketplace). Transaksi daring umumnya dilakukan pelaku dengan akun tertentu, yang lantas mengirimkan rokok ilegal kepada pembeli perorangan. Pengiriman rokok dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
Rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai, bisa juga dilekati pita cukai palsu atau pita cukai bekas, salah personalisasi cukai, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: 70 Ribu Lebih Keluarga di Wonosobo Masih BAB Sembarangan
Siswanto menambahkan rokok ilegal sangat merugikan negara. Sebab, barang tanpa cukai ini tidak menjadi penerimaan negara yang bersumber dari cukai rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Rokok ilegal juga berarti (pelaku) tidak pernah mengajukan uji lab. Padahal kadar nikotin dan tar harus dicantumkan di kemasan," pungkas dia.