MAGELANG, SUARA MERDEKA - Seorang mahasiswa Universitas Tidar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua mahasiswa yang berasal dari luar Magelang.
Para korban merupakan peserta program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kasus kekerasan seksual itu dipublikasikan secara gamblang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Untidar di media sosial. Dalam unggahan tercatat pelaku yang berinisial M adalah anggota BEM KM Untidar.
Ketua BEM KM Untidar, Teddy Firmansyah mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya memberhentikan M secara tidak hormat dari BEM KM Untidar.
Teddy menceritakan kekerasan seksual terjadi saat korban tertidur di sebuah indekos pada 19 Agustus dini hari. Dia tidak merinci kekerasan seksual yang dilakukan M terjadi secara bersamaan atau terpisah.
Sebelumnya M menjemput mereka di Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo.
Baca Juga: Untidar Segera Sahkan Satgas PPKS
"Korban lalu melapor ke Forkes [Forum Kesetaraan, unit pengaduan/advokasi kasus kekerasan/pelecehan seksual di bawah naungan BEM KM Untidar] akhir Agustus," ujarnya.
Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) Untidar, Prof Sugiyarto menyampaikan, para korban adalah laki-laki. "(Pelaku dan korban) sesama laki-laki," ucapnya.
Dia mengaku korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis dan dinyatakan bisa berkuliah lagi. Dia sebut korban tetap melanjutkan program Pertukaran Mahasiswa Merdeka selama satu semester.
"Tapi korban minta supaya tidak ketemu satu kelas (dengan M)," imbuh dia.
Saat ini sanksi yang didapatkan M hanya dikeluarkan dari BEM KM Untidar. Sedangkan sanksi berupa pemutusan hubungan studi, Sugiyarto bilang Untidar tidak memiliki peraturan yang memuat sanksi itu untuk kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Guru MAN 1 Magelang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Kendati Untidar telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS), dia mengatakan unit ini baru terbentuk pada 27 September yang belum memiliki konsep kerja. Alhasil, kasus tersebut tidak akan ditangani oleh Satgas PPKS.