MAGELANG, SUARA MERDEKA – Universitas Tidar (Untidar) akan mengadakan pemilihan rektor periode 2022-2026. Pasalnya masa jabatan rektor saat ini, Mukh Arifin, berakhir pada 22 Desember 2022.
Ketua panitia pemilihan rektor, Sujatmiko menerangkan, pemilihan mesti digelar dua bulan sebelum masa jabatan rektor berakhir. Panitianya pun, dia bilang, sudah terbentuk sejak 3 Juni lalu.
Pendaftaran bakal calon mulai 27 Juni hingga 15 Juli 2022. Sujatmiko berujar minimal harus ada empat pendaftar untuk bisa lanjut pada tahap berikutnya. Bila jumlah tersebut tak terpenuhi, waktu pendaftaran bakal diperpanjang.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi di antaranya pelamar harus berstatus PNS dengan pengalaman sebagai dosen yang jenjang jabatan akademiknya paling rendah lektor kepala.
Baca Juga: Sri Haryati Diangkat Jadi Guru Besar Untidar
Usia maksimal 60 tahun terhitung 19 Desember 2022. Pernah menjadi ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN dan paling rendah pejabat eselon II di instansi pemerintah.
"Syarat lainnya berpendidikan doktor (S3) dan telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Sujatmiko.
Tahap berikutnya adalah seleksi administrasi pada 27-29 Juli 2022. Hasil seleksi administrasi diserahkan kepada senat 1 Agustus 2022 dan langsung dilakukan penetapan bakal calon oleh senat. Hasil ini akan diumumkan 3 Agustus 2022.
Pada 23 Agustus 2022, dijadwalkan penyampaian visi, misi, dan program kerja calon rektor dalam sidang terbuka. Sebanyak 2/3 dari seluruh anggota senat dan perwakilan sivitas akademika serta pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi direncanakan hadir.