MAGELANG, SUARA MERDEKA - SA (36), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tempuran, mencabuli perempuan santri yang berumur 15 tahun. Pelaku mencabuli korban dengan modus meminta dibuatkan minuman dan diantarkan ke kamarnya.
Korban, warga Kecamatan Tempuran, yang berstatus pelajar SMP itu dicabuli selama Agustus sampai Oktober 2021. Tragedi tersebut terjadi sebanyak sembilan kali.
"Kasus (pencabulan) dilaporkan orang tua korban baru sekira Februari 2022. Tersangka ditangkap bulan April 2022," kata Kepala Polres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers di Polres Magelang, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pencabulan dan Perkosaan Anak Tiri di Magelang
Sajarod menerangkan SA mencabuli korban dengan modus meminta dibuatkan kopi atau teh pada waktu-waktu tertentu. Ada kalanya juga meminta korban membersihkan kamar pelaku.
Saat korban berada di kamar pelaku untuk mengantarkan minuman, SA melakukan aksi kejamnya itu. SA meraba-raba payudara, vagina, hingga menjilat vagina korban. SA juga pernah menggesek-gesekkan penisnya ke vagina korban.
"Tidak ada ancaman dan iming-iming dari tersangka," tandas Sajarod.
Baca Juga: Perkosa Disabilitas Mental, PR Terancam 12 Tahun Penjara
SA disangkakan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. SA diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.