MAGELANG, SUARA MERDEKA - Pemerintah Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, menuntut proses sertifikasi atas tanah dengan luas sekira 7 hektare di zona I area Taman Wisata Candi Borobudur. Pasalnya, tanah tersebut masih milik Pemerintah Desa Borobudur yang berstatus tanah kas desa.
Adapun pengajuan sertifikasi dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Balai Konservasi Borobudur (BKB).
Sekretaris Desa Borobudur, Ichsanusi menyatakan, pihaknya menduga ada malaadministrasi dalam proses sertifikasi tanah tersebut yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang.
Pemdes Borobudur lantas melayangkan laporan dugaan malaadministrasi ini kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada Rabu, (13/4/2022).
"BPN, menurut kami, malaadministrasinya (karena) tidak sesuai aturan yang berlaku tentang pengurusan tanah-tanah milik negara," katanya saat ditemui Suara Merdeka di kantornya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: 13 Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Magelang Terjadi Saat Arus Mudik 2022
Berdasarkan surat laporan dugaan malaadministrasi yang diterima Suara Merdeka, proses sertifikasi dimulai pada November 2018. Saat itu Kemendikbud Ristek lewat BKB mengajukan permohonan sertifikasi hak pakai kepada BPN. BKB menginformasikan hal ini kepada Pemdes Borobudur pada Januari 2019.
Pemdes Borobudur menolak proses sertifikasi tanah dan menegaskan tanah tersebut masih jadi aset desa. Adapun status sebagai tanah kas desa tercatat dalam buku tanah letter C Nomor 4 Persil 14 Kelas D.IV.
Lantaran terjadi sengketa antara Kemendikbud Ristek dan Pemdes Borobudur, BPN menyatakan tidak bisa memproses permohonan sertifikasi hak pakai.
Desember 2019, BPN sempat membantu mediasi antara kedua pihak. Namun, lantaran tak ada kesepakatan, BPN merekomendasikan persoalan ini diselesaikan melalui jalur pengadilan.