TEMANGGUNG, SUARA MERDEKA – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menemui Bupati Temanggung, M Al-Khadziq untuk audiensi tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terutama untuk pegawai pemerintah non-ASN.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus memastikan seluruh pegawai pemerintah non-ASN terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Zuhri menyebut banyak potensi di sektor non-ASN yang belum tercakup program BPJS Ketenagakerjaan, seperti perangkat desa, takmir masjid, ketua RT/RW, guru mengaji, guru/pegawai honorer, dan lain-lain.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Magelang Gelar Monev PLKK
"Kami meminta ke bapak Bupati agar mengusulkan peraturan daerah yang bertujuan sebagai payung hukum untuk mendukung optimalisasi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, serta pekerja rentan yang ada di Temanggung melalui APBD," terangnya.
Selain agenda audiensi, dilakukan pula penyerahan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada Perangkat Desa Candimulyo atas nama Iswadi, yang diwakili oleh istri peserta, Sri Hartati sebesar Rp 44.953.730, dengan Jaminan Pensiun per bulan Rp 363.300.
Sementara itu, Bupati Temanggung, Al Khadziq berujar, telah menginstruksikan dinas-dinas berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan soal percepatan optimalisai pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kecelakaan Kerja untuk Sopir di Wonosobo