PEMALANG, suaramerdeka-kedu.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dalam rangka pengecekan sarana dan prasarana Pelayanan Publik berbasis HAM (29/3).
Dalam kunjungannya Mualimin mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang yang menyediakan kelengkapan dan kesiapan dalam pelayanan pemohon keimigrasian berbasis HAM.
" Saya mengapresiasi pelayanan pemohon keimigrasian berbasis HAM di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalangini," jelasnya.
Menurutnya adanya Yankomas di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang adalah upaya nyata Kementerian Hukum dan HAM untuk mendekatkan diri kepada masyarakat terkait penerimaan pengaduan yang tidak hanya permasalahan Keimigrasian namun juga terkait permasalahan Hukum dan HAM lainnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang mengatakan selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Unit Pelaksana Teknis se-jawa tengah agar terus berupaya mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM. Agar seluruh masyarakat dapat terlayani tanpa adanya diskriminasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Guna mendukung tujuan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,” katanya.