KEBUMEN, suaramerdeka-kedu.com - Gugatan terhadap Bupati Arif Sugiyanto soal perubahan nama jalan beberapa ruas dan rupa bumi, mulai disidang di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Doktor Atik Purwaningsih SH MH itu menyita perhatian pengunjung hingga meluber ke luar ruangan.
Arif datang langsung dalam sidang tersebut dengan didampingi Kabag Hukum Setda Pemkab Kebumen Ira Puspitasari dan Kepala Kantor Kesbangpol Yanie Giat Setyawan. Tampak pula Sekda Ahmad Ujang Sugiono. Adapun turut tergugat 1, Ketua DPRD Kebumen Sarimun, datang dengan didampingi tim pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kebumen.
Dalam gugatan tersebut juga terdapat turut tergugat 2 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun tidak hadir maupun mewakilkan. Ketidakhadiran Gubernur itu sempat dipertanyakan oleh Hakim Ketua Atik didampingi Anggota Eko Arif Wibowo dan Binsar Tigor.
Atik juga mempertanyakan kelengkapan administrasi lainnya, seperti kekhususan surat kuasa yang mewakili geospasial (turut tergugat), SK Pengangkatan Bupati serta SK Pengangkatan Ketua DPRD Kebumen. "Kami minta agar surat kuasanya diperbaiki," pinta Atik.
Majelis Hakim juga berharap kehadiran Gubernur Jawa Tengah. Selanjutnya dijelaskan bahwa relaas panggilan terkait gugatan itu sudah diterima oleh Staf Biro Hukum Pemprov Jateng. Sehingga, terkait ketidakhadiran Gubernur, Majelis Hakim akan memanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya pada 22 Maret 2022.
Sementara dari pihak penggugat, Achmad Marzoeki yang warga Kutosari, Kebumen, dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua Atik mengenai izin dari atasan. Mengingat, Marzoeki yang datang bersama istrinya, Yuniati Zainul Khasanah itu merupakan PNS. Ia bekerja di Aceh dan ditugaskan pada anjungan TMII Jakarta.
Marzuki sebelumnya diketahui menyomasi Bupati Arif Sugiyanto hingga dua kali dan melanjutkan gugatan terhadap orang nomor satu di Kebumen sebesar Rp 50 miliar. Marzoeki yang menggugat bupati terkait perubahan nama jalan sejumlah ruas dan rupa bumi itu mengaku belum mendapatkan izin dari atasannya. Ia pun akan melengkapi.
Ada delapan ruas jalan yang diubah namanya serta dua rupa bumi berupa rumah dinas bupati yang diubah nama menjadi pendapa Kabumian dan Kalibuntu yang diubah menjadi Kaliratu. Marzoeki saat sidang perdana didampingi Tim Kuasa Hukum, terdiri atas Doktor Teguh Purnomo, Muhtar Zuhdi SH MH, Widiantoro SH, Suramin SH dan Umi Mujiarti SH.
Teguh sempat menyinggung pelaksanaan sidang yang molor lebih dari satu jam. Sedangkan ketidakhadiran Gubernur menjadi alasan ditundanya sidang hingga dua pekan depan. Dan Hakim Ketua Atik meminta komitmen kedua belah pihak agar datang tepat waktu pada sidang berikutnya.
Komitmen yang disepakati yakni dimulai pukul 10.00 dan akan didispenssasi satu jam. "Jika sampai pukul 11.00 tidak datang tanpa alasan yang sah, maka akan ditinggal dan tidak dipanggil lagi, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya," tegas Atik.
Artikel Terkait
Mengenal Doni Salmanan, Lulusan SD Hingga Sosok Dermawan yang Kini Ditetapkan Tersangka
Layani Hingga Luar Kabupaten, PMI Kebumen Siapkan Ambulans 24 Jam
Pemkab Wonosobo Prioritaskan Pedagang Lama Pasar Induk