MAGELANG, SUARA MERDEKA - Polisi menangkap dua anak di bawah umur di Kabupaten Magelang atas kepemilikan 25 gram tembakau gorila.
FSM (16) dan FNP (17) ditangkap tim Opsonal Satnarkoba Polres Magelang pada Kamis (10/2/2022). Mereka ditangkap di rumah FSM.
"Kedua anak ini kami tangkap sedang membawa tembakau sintetis atau gorila sebanyak kurang lebih 25 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Anggota Polres Magelang Kota Terjerat Kasus Narkoba
Teguh menyebut, FSM dan FNP mendapatkan tembakau gorila lewat aplikasi perpesanan. Barang ini datang terbungkus kardus dengan label Shopee.
Terkait dugaan kedua anak mengonsumsi tembakau gorila, Teguh bilang pihaknya masih dalam
penyelidikan. Begitu juga penyalur obat-obatan terlarang tersebut.
"Pesan kepada orang tua, apabila anaknya belanja daring, dimonitor barang apa yang dibeli. Jangan lupa dicek ketika barang sudah datang," tandasnya.
Baca Juga: Antisipasi Hadapi Bencana, Tagana Muda Ikuti Diklat
FSM dan FNP pun disangkakan pasal 132 jo pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 jo Permenkes 5/2020 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 atau pasal 132 jo pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 jo Permenkes RI 5/2020 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.