MAGELANG, suaramerdeka-kedu.com – Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satunya risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Santoso mengatakan, dengan risiko PHK seperti itu, pihaknya pun merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini program kelima yang sistemnya tanpa pungutan iuran tambahan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Program JKP sudah diamanahkan pada UU Cipta Kerja yang disahkan pemerintah tahun 2020. Tapi desain dan manfaat yang akan diberikan masih dirancang instansi terkait, termasuk BPJamsostek. Saat ini program tersebut sudah dapat diberikan kepada para peserta BPJamsostek," jelasnya.
Budi menerangkan berdasarkan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta BPJamsostek pada kategori Penerima Upah (PU) kontan terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yakni Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) berskala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.
Baca Juga: BPJamsostek Sasar Pekerja Sektor Kelautan dan Perikanan
Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tersedia berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada program JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat tiga manfaat program JKP soal uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja, sebut Budi.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Tiga bulan kemudian uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Baca Juga: Pengajar di Kabupaten Magelang Siap Jadi Peserta BPJamsostek