MAGELANG, suaramerdeka-kedu.com – BPJamsostek menilai pekerja sektor kelautan dan perikanan memiliki risiko pekerjaan yang besar. Pasalnya, mereka menghadapi ombak lautan besar yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Oleh karena itu, sesuai Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B.609/SJ/KP/620/X/2021, seluruh pekerja dari sektor kelautan dan perikanan wajib menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Umum dan SDM BPJamsostek Magelang, Slamet Taryono mengatakan, pihaknya gencar mengadakan sosialisasi surat edaran tersebut. Termasuk sosialisasi Instruksi Presiden 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengajar di Kabupaten Magelang Siap Jadi Peserta BPJamsostek
"Sesuai SE Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, wilayah Magelang memiliki beberapa daerah yang menjadi sentra budi daya perikanan. Sehingga, potensi pekerja yang perlu perlindungan sosial ketenagakerjaan cukup besar dan harus dimaksimalkan," ujarnya.
Kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Selatan, Husni menambahkan, seluruh pekerja pada sektor kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah kerja cabang Dinas Kelautan Wilayah Selatan, harus menjadi peserta BPJamsostek.
"Pekerja sektor kelautan dan perikanan memiliki risiko pekerjaan yang sangat besar. Apalagi mereka yang bekerja di lautan, risiko tersapu dan diterjang ombak besar sangat memungkinkan terjadi. Sehingga perlu adanya perlindungan sosial untuk antisipasi bila terjadi risiko ekonomi pada pekerja tersebut," sambung Husni.
Baca Juga: BPJamsostek dan Polri Sepakat Kerja Sama Penegakan Hukum