BPJamsostek dan Polri Sepakat Kerja Sama Penegakan Hukum

- Rabu, 2 Februari 2022 | 17:48 WIB
SM/dok - Potret Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan
SM/dok - Potret Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan

MAGELANG, suaramerdeka-kedu.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna penegakan dan pendisiplinan hukum terkait dengan pelaksanaan dan perlindungan program Jamsostek bagi para pekerja di Indonesia. Kedua belah pihak pun sepakat bekerja sama dengan penandatanganan nota kesepahaman.

Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Santoso mengatakan, kerja sama dengan Polri memfokuskan pada bab kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dan antarinstansi dalam melaksanakan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut Budi.

"Ruang lingkup kerja sama dengan Polri terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama," paparnya dala keterangan pers, Rabu (2/2).

Baca Juga: Tenaga Pendidik Kabupaten Magelang Diminta Jadi Peserta BPJamsostek

Budi menyebut saat ini pihaknya rutin melakukan pengawasan dan evaluasi bersama soal optimalisasi dan penyelenggaraan program Jamsostek secara menyeluruh bagi para pekerja yang bekerja sama dengan kejaksaan negeri serta satuan pengawasan ketenagakerjaan di setiap kabupaten atau kota.

"Sebelumnya kami sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Pengawas Ketenagakerjaan. Tujuannya penegakan dan pendisiplinan hukum terkait dengan pelaksanaan dan perlindungan program Jamsostek bagi para pekerja di Indonesia," sambungnya.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, BPJamsotek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Polri untuk menunaikan fungsi tersebut.

"Kami tegaskan, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya," tandasnya.

Baca Juga: Mudahkan Peserta, BPJamsostek Luncurkan JMO

Kerja sama ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia.

Dia berharap upaya ini mampu mempercepat tercapainya cakupan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJamsostek agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia," pungkas Anggoro.

Baca Juga: Hakordia 2021, BPJamsostek Kampanyekan Budaya Antikorupsi

Editor: M. Nur Chakim

Tags

Terkini

Bupati Magelang Lantik 269 Kepsek

Senin, 29 Mei 2023 | 15:06 WIB

Ratusan Pengusaha Siap Ramaikan MLF 2023

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:38 WIB
X