SLEMAN, suaramerdeka-kedu.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman menangkap seorang pemuda berinisial TAU (39), setelah kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kapanewon Mlati.
Penangkapan pelaku ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat Kalurahan Tlogoadi, Mlati yang tahun lalu dikukuhkan sebagai desa bersih narkoba (bersinar).
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disinyalir telah terjadi transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah mereka," kata Kepala BNN Sleman Siti Alfiah, Kamis (27/1).
Tersangka diamankan di rumahnya daerah Mlati pada Senin (24/1) lalu. Dari tangan TAU, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48 gram. Barang tersebut dikemas dalam puluhan paket yang disimpan di dompet pelaku.
Di hadapan penyidik, tersangka yang keseharian bekerja sebagai penjual ikan hias mengaku sudah menjalankan aksinya lebih dari tiga kali.
Wilayah peredarannya mencakup seluruh DIY dengan sasaran masyarakat umum, terutama kalangan mahasiswa.
"Tersangka berperan sebagai kurir. Dia mendapat barang tersebut dari Jawa Timur, sekarang kami masih mengembangkan jaringan diatasnya," kata Alfiah.
Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan dengan jeratan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mencontoh dari pengungkapan perkara ini, pihaknya memint masyarakat bisa terus aktif membantu aparat dalam pemberantasan narkoba. Program desa bersinar juga akan semakin masif dikembangkan.