PURWOREJO, suaramerdeka-kedu.com - Pihak RSUD Dr Tjitrowardojo melakukan klarifikasi terkait kejadian meninggalnya janin dalam kandungan pasien rumah sakit tersebut yakni Sri Wasiati (39) warga desa Mlaran, kecamatan Gebang yang kemudian berujung digeruduknya rumah sakit tersebut oleh warga pada Minggu (23) pagi kemarin.
Penggerudukan puluhan warga itu dilakukan lantaran pihak keluarga pasien merasa tidak terima terhadap pelayanan rumah sakit yang arogan dan dinilai lamban.
Keluarga pasien juga mengaku bahwa untuk mendapat penanganan pihak rumah sakit sempat meminta untuk menandatangani persetujuan isolasi karena pasien terdeteksi pneumonia yang bisa mengarah ke Covid-19.
Namun pihak keluarga menolak dan pindah ke rumah sakit lain. Namun nahas dalam proses pemindahan itu janin berusia 8 bulan itu meninggal dalam kandungan.
Dalam klarifikasi pada Senin (24/1) di ruang Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo tersebut pihak rumah sakit mengklaim bahwa langkah yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur yang ada.
Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo, Kuswantoro mengemukakan, penyebab meninggalnya janin dalam kandungan tersebut bukan karena pihak rumah sakit melakukan kesalahan dalam prosedur penanganan.
"Nggak ada (pelanggaran prosedur), jadi kami mengacu kepada Keputusan Menkes tentang tata laksana Covid-19," kata Kuswantoro.
Pihak rumah sakit juga menilai meninggalnya janin tersebut akibat pihak keluarga tersebut meminta pindah ke rumah sakit lain yang menyebabkan pasien tidak segera ditangani.
Diketahui bahwa pasien sempat dibawa untuk pindah ke RS Ananda karena keluarga pasien tidak mau menandatangani persetujuan isolasi dari RSUD Dr Tjitrowardojo.
Artikel Terkait
Background Semakin Kece: Simak, Cara Mudah Mengganti Background Zoom pada HP Maupun Laptop.
Dua Anak Tewas Tenggelam di Curug
Temanggung dan Wonosobo Berkolaborasi Selamatkan Tiga Gunung