PURWOREJO, suaramerdeka-kedu.com - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penonaktifan itu juga berlaku untuk penerima kepesertaan JKN KIS kategori PBI yang ada di Kabupaten Purworejo.
Untuk dapat menggunakanya kembali, warga harus mereaktivasi melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdalduk KB) Kabupaten Purworejo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinsosdalduk KB Kabupaten Purworejo, Ahmad Jainudin, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (18/1).
Disebutkan, secara nasional ada dua jenis jaminan kesehatan. Pertaa yakni JKN mandiri yang dibayar sendiri dan diberikan kepada orang yang mampu.
Kedua, JKN PBI yakni jaminan kesehatan yang iuranya dijamin oleh pemerintah dan hanya diberikan khusus kepada warga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pada akhir tahun 2021 lalu, JKN PBI ini telah dihentikan atau dinonaktifkan oleh pemerintah. Tujuannya untuk mengevaluasi karena berdasarkan masukan dari masyarakat ternyata ada banyak pemegang kartu JKN PBI ini yang tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah ingin mengevaluasi, salah satu caranya dihentikan dulu," sebutnya.
Menurutnya, pemegang JKN PBI yang sakit atau yang sedang membutuhkan bukan tidak dilayani, tetapi pemerintah akan tetap melayani setelah diaktivasi.
Caranya, warga pemegang JKN PBI datang langsung ke dinas sosial dengan membawa data dan syarat-syaratnya.
“Masih memenuhi syarat sesuai indikator warga miskin apa tidak dengan ditandatangani oleh tim fasilitator dan kepala desa. Manakala masih mememuhi syarat akan diterbitkan rekomendasi untuk aktivasi kembali JKN PBI-nya," katanya.
Artikel Terkait
Mengenal Omicron Lebih Jauh Oleh: Sri Wijayanti Wulandari
1.033 Pelajar SD di Kutowinangun Ikuti Vaksinasi Massal Binda Jateng
Usai Dicuri, Aki Alat Seismik Gunung Sumbing Diganti Baru