PURWOREJO, suaramerdeka-kedu.com - Pengedar atau penjual minumas keras (Miras) yang terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo diberi sanksi denda jutaan rupiah.
Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman dan Minuman Beralkohol dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo.
Ketiganya berinisial DM warga Desa/Kecamatan Bagelen, SG warga Desa Kemanukan Kecamatan Bagelen, dan Fd warga Desa/Kecamatan Grabag.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Purnomo Hadiyarto, diketahui bahwa DM dengan barang bukti (BB) berupa 3 botol Ciu terbukti bersalah telah meyimpan dan mengedarkan Miras.
Pria itu tercatat pernah disidangkan dengan pelanggaran yang sama sehingga divonis sanksi denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 1 bulan.
Hakim juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada SG dengan B berupa 54 botol Ciu dan 40 botol Vodca.
Sementara Fd dengan BB berupa 7 botol Ciu divonis dengan denda Rp3 juta subsider kurungan penjara 15 hari.
“Dalam sidang tersebut hakim berpendapat dan memutus sesuai dengan kententuan Perda yang ada,” kata Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Hariyono melalui Kabid Penegakan Perda, Endang Muryani saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (16/1).
Baca Juga: Purworejo KLB Demam Berdarah, Dinkes Himbau Masyarakat Galakkan PSN
Artikel Terkait
Purworejo KLB Demam Berdarah, Dinkes Himbau Masyarakat Galakkan PSN
UM Purworejo Raih Penghargaan Anugerah Diktiristek 2021
Mantan Kadishub Terpilih Jadi Ketua Periode 2022-2027, Organda Minta Denda Keterlambatan Uji KIR Dihapus