PURWOREJO, suaramerdeka-kedu.com - DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Purworejo meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo untuk memberikan dispensasi berupa penghapusan denda akibat keterlambatan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan angkutan umum.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Musyawarah Cabang Luar Biasa Organda Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan di aula Graha Siola RM Dargo Pangen, Sabtu (15/1).
Dalam musyawarah itu, ditetapkan juga Agus Budi Supriyanto yang juga Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo sebagai Ketua DPC Organda Kabupaten Purworejo periode 2022-2027.
Diketahui, sebelum Agus Budi terpilih, jabatan Ketua DPC Organda sempat digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Ahmad Thoha dikarenakan ketua sebelumnya meninggal dunia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPD Organda Jawa Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo, Polres Purworejo serta anggota DPC Organda Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Ketua dan sejumlah pengurus DPC Organda Purworejo periode 2022-2027 juga kemudian dilantik oleh DPD Organda Jawa Tengah.
"Ini adalah uneg-uneg atau aspirasi dari para anggota kami yang di Purworejo yang sudah mulai bergeliat kembali usai terkena hantaman pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir," terang Ahmad Thoha pada saat acara berlangsung.
Dikatakannya, kebijakan penghapusan denda uji KIR angkutan umum akan sangat membantu pengusaha angkutan umum untuk kembali beroperasi memberikan layanan transportasi kepada masyarakat.
"Realitas di lapangan, saat ini dari sekitar 400 angkutan umum di Purworejo yang beroperasi saat ini hanya sekitar 60 unit. Itupun hanya jalan pagi hari. Siang sampai sore sudah sepi. Balik ke kandang. Itulah situasi sulit yang kami hadapi, semoga menjadi perhatian dari pemerintah daerah," terangnya.
Artikel Terkait
Perpustakaan Kota Magelang Aktifkan Lagi Bioskop Mini
Purworejo KLB Demam Berdarah, Dinkes Himbau Masyarakat Galakkan PSN
UM Purworejo Raih Penghargaan Anugerah Diktiristek 2021