MAGELANG, suaramerdeka-kedu.com - Seorang anggota Polres Magelang Kota berpangkat Bripka dipenjara 8 bulan lantaran kasus narkoba. Hukuman telah dilaluinya di Lapas Temanggung dan kini menunggu putusan akan dipecat atau tidak.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin mengatakan, satu anggota polisi pengonsumsi narkoba tersebut adalah anggota Samapta. Polisi ini tercatat berulang kali melakukan pelanggaran, baik dalam hal kedisiplinan maupun lainnya.
Sekarang, lanjut Asep, polisi tersebut sedang menunggu putusan dari Polda Jawa Tengah ihwal apakah akan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak.
"Saat ini yang bersangkutan (polisi pengonsumsi narkoba) masih dalam masa pengawasan oleh kami," ujarnya saat konferensi pers rilis akhir tahun 2021 di Polres Magelang Kota, Jumat (31/12).
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Magelang Naik 12 Kasus
Asep mengungkapkan, selama tahun 2021, tercatat tujuh personelnya melakukan pelanggaran kedisiplinan, satu orang melanggar kode etik profesi dan dua orang terjerat kasus pidana. Kasus terakhir, salah satunya dilakukan oleh polisi yang mengonsumsi narkoba tersebut.
Kasus tindak pidana yang ditangani Polres Magelang Kota pada 2021 sebanyak 106 perkara, di mana 72 perkara telah diselesaikan.
Dari semua kasus, narkoba adalah perkara yang ditangani paling banyak oleh Polres Magelang Kota. Pada 2021, terdapat 29 kasus narkoba, naik dibandingkan pada 2020 sebanyak 26 kasus, terang Asep.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak dan KBGO di Kabupaten Magelang Nisbi Meningkat
"Secara umum meningkatnya angka kasus narkoba berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba. Artinya Sat Narkoba semakin rajin dan kegiatannya semakin meningkat," tukasnya.