PURWOREJO, suaramerdeka-kedu.com-Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend) memperingati awal dari perjuangan para warga untuk menuntut ganti rugi tanah terdampak Bendung Bener dengan harga yang layak.
Peringatan yang bertajuk "Refleksi Tragedi 9 Desember 2019" digelar dengan pengajian dan doa bersama di tempat wisata Bukit Besek, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kamis (9/12).
Pembina Masterbend, Muhammad Abdullah mengemukakan, tanah terdampak Bener awalnya dahulu hanya dihargai Rp 50 ribu per meter pada saat musyawarah pertama pada tahun 2019. Oleh karena itu, Masterbend sampai hari ini memperjuangkan agar mendapat harga yang layak.
"Memeperingati perjuangan dari Masterbend dalam memperjuangkan keadilan tanah mereka. Dulu sempat akan dihargai 50 ribu per meter, warga diminta tanda tangan di bukit besek ini. Dimana pada 9 Desember saat itu disampaikan musyawarah pertama tapi kemudian banyak bermasalah salah satunya yaitu musyawarah dinilai arogan, harga yang disampaikan juga jauh dari yang diharapkan sehingga terjadi persoalan-persoalan bahkan saat itu hampir terjadi keributan," ungkap Abdullah pada sela-sela doa bersama.
Dahulu, lanjutnya, saat para warga diminta tanda tangan ada salah satu warga yang berani menolak. Itu lah awal mula dari perjuangan Masterbend untuk memperjuangkan tanah mereka.
"Dulu ada salah satu warga bernama Maksum yang tegas menolak tanda tangan, dan akhirnya memang benar ada celah untuk memperjuangkan harga tanah, berbagai upaya mulai dari unjuk rasa hingga upaya hukum telah dilakukan untuk memperjuangkan hak kita yaitu harga tanah yang layak hingga saat ini," jelas anggota DPRD Purworejo Dapil VI itu.
Baca Juga: Gelar Pertemuan Dengan Tokoh Lintas Agama, Kapolres Waspadai Ancaman Terorisme Jelang Nataru
Dangan perjuangan itu, kata Abdullah, saat ini para warga sudah mendapat harga yang layak. Namun begitu, perjuangan masih belum selesai karena masih ada warga yang belum mendapat uang ganti rugi mereka.
"Terbukti dengan perjuangan itu sekarang kita sudah mendapat harga yang layak dan jauh lebih besar dari penawaran awal dulu. Namun begitu masih ada beberapa yang mendapat uang ganti rugi karena proses pembayaran ganti rugi sampai sekarang masih belum selesai," katanya.
Sementara itu, Ketua Masterbend, Eko Siswoyo menyampaikan, saat ini pembayaran masih mencapai 63 persen di dua Kabupaten, Purworejo dan Wonosobo. Saat ini juga masih ada 176 bidang tanah milik 153 warga terdampak bendungan masih diperjuangkan secara hukum di pengadilan. Kedepan, Masterbend akan terus mengawal proses pembayaran ganti rugi hingga semua selesai dibayarkan.
"Diharapkan para pihak yang terkait dengan pembebasan lahan bekerja secara profesional, ganti rugi segera dibayarkan dan pembangunan dapat terselesaikan, kedepan setiap tanggal 9 desember akan kita peringati sebagai hari bersejarah bagi masyarakat terdampak Bendung Bener," tandasnya.
Artikel Terkait
KPPBC TMP C Magelang Ingin Raih Predikat WBBM pada 2022
SIWO-PWI Purworejo Helat Anugerah Insan Olahraga
Gelar Pertemuan Dengan Tokoh Lintas Agama, Kapolres Waspadai Ancaman Terorisme Jelang Nataru