MAGELANG, suaramerdeka-kedu.com - Pandemi Covid 19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan.
Hal inilah yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dan perwakilan Serikat Pekerja/Buruh guna membahas pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.
Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Santoso mengatakan, saat ini peningkatan klaim JHT memang mengalami peningkatan, walaupun tidak terlalu signifikan.
Baca Juga: Atlet Muaythai Wonosobo Raih Emas PON XX Papua
Akan tetapi cukup berdampak pada jumlah kepesertaan program BPJamsostek di Magelang.
“Pergeseran makna dari JHT, menjadikan jaminan sosial ini senjata terakhir bagi para pekerja di kala mereka ter-PHK dari perusahaannya. Sehingga, JHT yang seharusnya diambil pada masa tua akhirnya diambil pada masa muda, atau saat ter-PHK," ujarnya, Jumat (8/10).
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK.
Baca Juga: Merdi Bumi di Bukit Beji Jadi Daya Tarik Tersendiri
Selain itu, pihaknya mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.
Hal ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK.
Namun saat ini Kemenaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
Baca Juga: Jadi Penyelenggara Riset Astronomi, MWI Karangduwur MoU dengan Pastron UAD
“Kami merevisi Permenaker nomor 19 tersebut. Kami kembalikan ke filosofi JHT, yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia juga memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021, yang mana selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.