TEMANGGUNG, kedu.suaramerdeka.com - Polisi berhasil menangkap pelaku Penipuan dan Penggelapan motor RX King yang dijual melalui jejaring sosial.
Baca Juga: Sisa 4 Bulan Menjabat, Bupati Temanggung Sapa Warga Temanggung
Tersangka berinisial MY(22) telah membawa kabur motor milik Agus Prasetyo(35) warga Desa Gilingsari, Kecamatan Temanggung, yang hendak dijual melalui jejaring sosial dengan harga Rp.9.150.000.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi, Baznas Temanggung Salurkan Bantuan Domba
"Pada Jumat 7 April pukul 21.45 WIB, korban memposting SPM YAMAHA RX king di Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp korban kemudian pelaku menawar motor tersebut yang mengaku bernama Putra," kata Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Ari Fajar, Selasa(23/5).
Baca Juga: 129 Jemaah Haji Kota Magelang Dijadwalkan Tiba di Asrama 30 Mei
Setelah keduanya sepakat, pelaku dan korban hendak COD di sebuah indekos milik Sdr. Sutrisno Yuono yang beralamat di Lk. Kranggan ,Rt 02 Rw 05 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan.
"Setelah sampai, korban diajak masuk di dalam kos dan mengaku sebagai pegawai di kos tersebut.
Kemudian tersangka berencana akan membelikan rokok sekaligus test drive. Karena korban percaya dianggap bekerja.
Oleh tersangka dibawa keluar dan dibawa kabur dan dijual ke wilayah Semarang." Lanjutnya.
Dengan berbekal rekaman cctv yang ada, team kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kabur di Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang.
"Niatnya saya jual di Facebook Jual beli RX King Semarang dengan mengganti warna cat abu-abu silver dan di ganti merah dengan harga Rp.4 juta," kata Pelaku.