MAGELANG, SUARA MERDEKA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap keluarganya, Dhio Daffa Syadilla membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim hari ini.
"(Saya) merasakan penyesalan karena kelakuan saya. Memohon kepada jaksa (dan) hakim untuk memberikan keringanan pidana hukuman. Karena, saya ingin melanjutkan masa depan saya bermasyarakat. Saya akan memperbaiki sikap dan saya tidak akan mengulangi lagi," kata Dhio di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (25/5/2023).
Dalam teks pleidoi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, As Arif Nurrohman, tim kuasa hukum tidak keberatan dengan fakta-fakta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Namun, terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Kami, penasihat hukum, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan pidana (penjara) selama 20 tahun atau seringan-ringannya," ucap Arif.
Baca Juga: Berikut Rangkaian Kegiatan Waisak 2567 BE di Candi Borobudur
Menurut Arif, permintaan keringanan hukuman tersebut diajukan dengan pertimbangan bahwa terdakwa sebenarnya panik saat ketiga anggota keluarganya meninggal usai diracun.
"Terdakwa juga merasa menyesal, dan kini mendekatkan diri kepada Allah swt dan selalu mendoakan kepada orang tuanya. Terdakwa berharap masih diberikan keringanan untuk bisa kembali diterima di masyarakat pada saatnya nanti," ujarnya.
Arif menambahkan, terdakwa juga meminta barang bukti berupa mobil dikembalikan agar bisa dia jual. Hasil penjualan mobil akan digunakan sebagai biaya hidup terdakwa.
Sebelumnya, JPU telah menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Dhio dalam kasus pembunuhan terhadap ayah, ibu, dan kakaknya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan atas perbuatan Dhio ialah menghilangkan nyawa tiga orang sekaligus dengan racun dan menghilangkan satu generasi yang sudah membesarkan hidup terdakwa.
Baca Juga: Puluhan Warga Windusari, Magelang Keracunan Massal
"Dan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan menurut penuntut umum," kata JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (11/5/2023).