MAGELANG, SUARA MERDEKA - Jelang bulan Ramadan 1444 H, Polres Magelang Kota berhasil menyita lebih dari 800 liter minuman keras (miras) yang dikirimkan dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap para pelaku yang memperjualbelikan miras di wilayah Kota Magelang.
Pelaku antara lain GP (33), ATP (28), dan REH (44) yang semuanya berasal dari Kampung Karang Gading, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang. Dari ketiganya didapatkan miras dengan total 844,3 liter. Miras tersebut didapatkan dari operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa (21/3/2023) lalu.
"Tersangka menjual miras di rumah pribadi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," kata Kepala Polres Magelang Kota AKBP Yolanda E Sebayang, dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Desa Banyurojo Magelang Terima Penghargaan Desa Peduli Jamsostek
Yolanda menyebut pemeriksaan semula dilaksanakan di rumah GP. Kemudian, dilakukan pengembangan pemeriksaan sehingga didapati pula adanya miras di rumah ATP dan REH.
Dari GP dapat diamankan miras sejumlah 523 liter, ATP sebanyak 43,8 liter miras, dan REH sebanyak 277,5 liter miras.
Sementara itu, GP mengaku sudah berjualan miras sekitar enam bulan. Miras, kata dia, diedarkan di seputaran Rejowinangun. Dari bisnis tersebut, dia bisa mendapatkan untung hingga Rp100 ribu.
Baca Juga: Menu Lezat Ala Artos Hotel Magelang di Bulan Ramadan 1444 H
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 27 jo Pasal 23 huruf b Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Namun, mereka disebut tidak ditahan dan hanya diminta melakukan wajib lapor.