PURWOREJO, suaramerdeka-kedu.com - Sejumlah perangkat desa beberapa tahun belakangan tersandung permasalahan akibat penggunaan media sosial yang kurang bijak.
Oleh sebab itu, Komisi I DPRD Purworejo menghimbau pemangku kepentingan di desa, terutama perangkat desa harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan kegaduhan pada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Luhur Tri Endro menyampaikan, pihaknya bersama jajaran Komisi I telah rutin melakukan pengawasan, termasuk di tingkat desa.
Namun begitu, masih ada saja perangkat desa yang menimbulkan kegaduhan akibat tidak bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kalau pengawasan kita melakukan rutin Komisi I, setiap bulan pasti ada pengawasan dalam daerah termasuk ke desa, ke OPD dan lain-lain, cuma sekarang yang memprihatinkan malah dengan banyaknya masalah bukan dari kinerja, tapi dari masalah yang terkait dengan penggunaan media sosial yang tidak bijak," jelas Endro saat ditemui di gedung B DPRD Purworejo, kemarin (20/3).
Bahkan, sejumlah perangkat desa di Purworejo belakangan juga ada yang viral di media sosial atas tindakan yang negatif, hingga menimbulkan kegaduhan, dan konflik di masyarakat.
Baca Juga: Insfrastruktur Harus Dipelihara dan Dijaga Bersama
"Banyak perangkat yang belum bijak dalam penggunaan media sosial sehingga menimbulkan konflik di lingkungan masyarakat tersebut, ini kan banyak, di Pituruh ada, dulu 2 kali, di Bayan, di Loano, contoh-contohnya seperti itu, itu kan masalah tidak bijaknya menggunakan media sosial," katanya.
Pihaknya mengharapkan adanya pembinaan soal penggunaan media sosial yang baik dan benar bagi para perangkat desa dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Harapannya kan ada pembinaan-pembinaan dari OPD terkait dengan adanya hal itu, itu termasuk (melanggar) kode etik, yang jelas bisa termasuk tindakan yang meresahkan," jelasnya.
Pihaknya bersama jajaran DPRD Purworejo saat ini juga tengah berusaha membuat regulasi mengenai Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terbaru. Namun, Endro belum membeberkan secara detail mengenai isi dari regulasi tersebut.
"Regulasi terbaru terkait Perangkat Desa dan Kepala Desa yang insyaallah tahun ini diundangkan, Perda tentang Perangkat Desa dan Kepala Desa," jelasnya.
Artikel Terkait
Jelang Bulan Ramadhan, Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Masih Aman
Badai El Nino, Deteksi Dini Dapat Dimanfaatkan Oleh Petani di Temanggung
Insfrastruktur Harus Dipelihara dan Dijaga Bersama