TEMANGGUNG, kedu.suaramerdeka.com - Polres Temanggung berhasil mengamankan Adhe Mochamad (27) warga Kemirirejo, Kota Magelang, atas pencurian motor GL MAX keluaran 1984.
Baca Juga: BNI Kota Magelang Serahkan 150 Bantuan Paket Sembako
Tak lain motor curian tersebut milik saudaranya sendiri bernama Gilang Andi yang beralamatkan di Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung.
Baca Juga: Undian Tabungan Bank Bapas 69 Magelang, Hadirkan Abah Lala pada Minggu
"Tersangka pada 9 Februari 2023 lalu, dari Magelang ke Temanggung hendak ke rumah saudaranya yaitu Mbah Bagong.
Baca Juga: 30 ASN Pemkot Magelang Lulus Pelatihan Penanganan Bencana
Karena tidak dibukakan pintu, kemudian tersangka beralih menuju ke Mbah Ju yang juga tak dibukakan pintu," tutur, Kasubang Humas Polres Temanggung, Ari Fajar S, Kamis, (16/03).
Baca Juga: Start Up SineasHub Bikinan Mahasiswa UNY Raih Juara 1 LIKMI 2023
Karena tak dibukakan pintu, kemudian tersangka melihat sebuah sepeda motor GL MAX yang tak dikunci stang, setelahnya oleh tersangka motor tersebut dibawa kabur menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan sebelumnya menuju kos yang berlokasi di Magelang.
Selang beberapa hari, tersangka meminta kepada temannya berinisial FRH untuk menjual motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan lokasi Kota Yogyakarta.
Dan apabila motor tersebut di tawar untuk segera lapor kepadanya.
"Dari postingan facebook tersebut, koran mengenali ciri-ciri motor miliknya, kemudian melakukan observasi dan sepakat untuk membeli, setelah dicek ternyata motor yang dijual benar miliknya,"lanjutnya.
Oleh Korban tersangka kemudian dibawa ke Polsek Depok Timur, Sleman Yogyakarta dan diserahkan ke Polres Temanggung.